Mengenal Jenis-Jenis Koperasi


Dari puluhan ribu koperasi yang ada di Indonesia, setidaknya dapat dipilah-pilah menjadi empat macam.

1. Pertama, berdasarkan fungsinya, koperasi terbagi kepada tiga macam,

  • koperasi konsumsi, yaitu didirikan untuk memenuhi kebutuhan atau konsumsi anggotanya, seperti Koperasi Karyawan (kopkar) dan Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ). 
  • Lalu koperasi jasa, yaitu koperasi bergerak di bidang jasa yang dibutuhkan dan diusahakan oleh anggotanya, seperti Koperasi Wahana Kalpika (KWK) dan Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) yang bergerak di bidang jasa transportasi, maupun Koperasi Jasa Audit (KJA). 
  • Serta, koperasi produksi, yaitu koperasi yang beranggotakan kelompok orang yang memiliki usaha memproduksi barang, misalnya koperasi susu, Koperasi Perajin Tahu dan Tempe Indonesia (Kopti) dan Koperasi Industri Kerajinan (Kopinkra).


2. Koperasi juga dipilah berdasarkan jenis usahanya.
Yang termasuk kelompok ini adalah

  • koperasi simpan pinjam (KSP), contohnya Kospin Jasa dan KSP Kodanua. 
  • Lalu, koperasi serba usaha (KSU), yaitu koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam, seperti simpan pinjam (USP), perdagangan, juga produksi. Contoh KSU adalah Koperasi Unit Desa (KUD), maupun KSU yang ada di kampung-kampung. 
  • Berikutnya, koperasi konsumsi, serta koperasi produksi.


3. Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya maupun lokasi usahanya. Antara lain

  • koperasi unit desa (KUD) dengan anggota para petani, 
  • koperasi karyawan (kopkar) hanya beranggotakan para karyawan dalam satu perusahaan, misalnya Kopkar Indosat, 
  • lalu koperasi mahasiswa (kopma), dan 
  • koperasi pedagang pasar (koppas).


4. Koperasi juga dibedakan berdasarkan jenjang kewilayahan dan keanggotaannya.
Jenis ini dibedakan menjadi dua, yaitu,
  • koperasi primer atau primer koperasi yang keanggotaannya perorangan, misalnya Primkoppas Pasar Senen, serta 
  • koperasi sekunder yang anggotanya meliputi kumpulan koperasi sejenis.

  • Berdasarkan wilayahnya, koperasi sekunder ada dua bentuk, yaitu gabungan koperasi, biasa wilayah tingkat provinsi atau regional atau kumpulan koperasi primer, contohnya Gabungan Koperasi Susu Seluruh Indonesia (GKSI) dan Gabungan Koperasi Batik Indonesiak (GKBI). 

  • Koperasi sekunder berikutnya adalah induk koperasi, yaitu kumpulan gabungan koperasi dan berada di tingkat nasional, misalnya Induk Koperasi Unit Desa (Inkud), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas).

www.neraca.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar